Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor Tidak Perlu Melampirkan BPKB
Ya benar sekali, berita ini saya dapat ketika melakukan pembayaran pajak tahunan Red Scorpio di Samsat Kabupaten Boyolali. Sesuai dengan foto di atas, persyaratan pembayatan pajak tahunan hanya perlu melampirkan 3 persyaratan yakni: KTP / SIM, STNK dan Bukti Pembayaran Terakhir dan ketiganya semua asli, bukan foto kopi. Meski bukan wajib pajak sendiri, pembayaran juga tetap bisa dilakukan asal melampirkan ketiga syarat tersebut di atas.
Di Samsat Kabupaten Boyolali, pelayanan pajak tahunan ini ada konter khusus di depan. Tinggal ambil antrian, dan ketika dipanggil, kita tinggal menyerahkan ketiga lampiran tersebut. Sesaat kemudian akan diberitahukan jumlah pajak yang harus dibayar. Lakukan pembayaran di tempat yang sama, dan selesai. STNK yang sudah di cap pengesahan serta tanda bukti bayar akan kita terima. Waktu pemrosesan tak lebih dari 5 menit. Kecuali kalo duit yang bro/sis bawa ratusan ribu semua, dan petugas ga punya kembalian hehehe.
Untuk mengecek berapa pajak kendaraan anda khususnya wilayah Jawa Tengah, anda bisa melakukan pengecekan secara mudah
[button color=”green” size=”small” link=”https://khoirulimamudin.info/informasi-pajak-kendaraan-propinsi-jawa-tengah” target=”blank” ]>> disini <<[/button].
Sangat bermanfaat sekali, terutama buat wajib pajak yang BPKB kendaraannya masih nginep di “sekolahan” dan belum lulus atau yang masih di tempat perusahaan leasing. Tak perlu repot-repot buat foto kopi atau minta foto kopi ke “sekolahan” maupun perusahaan leasing. Lebih efisien dan lebih hemat waktu. Selain di Boyolali, mungkin di kota-kota lainnya sudah menerapkan hal yang sama, atau mungkin sudah lama. Karena saya juga baru tahu pas bayar pajak kemarin.
Kendaraan saya vega zr thn 2017 mau pajak telat 3bulan denda e sekitar berapa n total bayar berapa n lau telat 3bulan syarat e sama cuma 3 diatas ja pa harus bawa syarat lain. Thx
wah kalau soal denda dll, saya tidak tahu mas bro.. langsung tanya ke samsatnya saja biar lebih jelas. 🙂
Misi, kalo belum prnh pajak, apa bisa ga bawa copy bpkb min
kalau tidak punya tunggakan, harusnya bisa aja. tp kalo punya tunggakan pajak, mungkin tidak bisa. coba tanyakan langsung saja ke samsat nya
KaLo mobil gmn mas. Kan mas nya mtor y.
mungkin sama saja, tp untuk lebih jelasnya, silahkan tanya ke samsat nya langsung
Maksud yang Bukti Pembayaran Terakhir itu yang mana bang ?
lembar pajak tahun sebelumnya.
Mksdnya lembar pajak itu, yg ada kolom 4 utk cap pengesahan itukah om?
ya betul
kalau ktp boyolali sedangkan motor plat b seandainya pajak+balik nama di kota asal motor bisa dhak ya? jadi dhak perlu masukin ke samsat boyolali lg…suwun
coba tanyakan ke samsatnya aja, saya kurang tahu soal itu
iya, kemaren juga sempat nanya ke samsat kota saya, bagaimana dengan motor stnk only (nggak bayar kredit) jawabannya tetep bisa. “perkara nunggak kredit itu urusan leasing, ini pajak urusan negara” begitu kata petugasnya
yup betul, harusnya yang bayar pajak itu dipermudah, kan itu pendapatan negara. klo malah dipersulit… takut nya orang nantinya malah males bayar pajak. 😀